
PPSDM Migas Berikan Pemahaman tentang Regulasi K3LL Bidang Migas kepada ASN KESDM
Dilihat : 567 Kali | 13-07-2023 14:22:50
Kegiatan sektor minyak dan gas bumi memiliki risiko yang tinggi terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3LL). Oleh karena itu, regulasi K3LL bidang Migas menjadi sangat penting untuk mencegah kecelakaan, mengurangi risiko, dan melestarikan lingkungan dalam pengelolaan sumber daya Migas.
Oleh karena itu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Regulasi K3LL Bidang Migas Angkatan 2 yang dilaksanakan pada 4 sampai dengan 6 Juli 2023.
Pelatihan ini merupakan program peningkatan Indeks Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (IPASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM).
Nofa Fauzia, course leader pelatihan ini menjelaskan bahwa di akhir pelatihan peserta diharapakan dapat memahami berbagai regulasi terkait Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan Bidang Migas.
“Materi – materi yang diberikan dalam pelatihan ini meliputi Pengenalan Kegiatan Hulu Migas, Pengenalan Kegiatan Hilir Migas, Dasar - Dasar K3, Regulasi Keselamatan Hulu Migas, Regulasi Keselamatan Hilir Migas, Regulasi Keselamatan Lingkungan Migas, dan Regulasi Penyimpanan Gudang Handak. Salah satu bahasan yang diberikan kepada peserta adalah berbagai macam istilah dan definisi di industry migas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa istilah kegiatan usaha hilir migas adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Selain itu pemateri juga menambahkan istilah seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga agar peserta mendapat gambaran yang menyeluruh mengenai hal tersebut.
Sebagai tambahan, bahwa dalam pelatihan ini, peserta harus memahami standar untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi tuntutan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan karena ASN KESDM sebagai regulator diharuskan memahami segala aspek yang berkaitan dengan peraturan K3LL.