08112643940 (Pelayanan Terpadu) 081377383940 (Marketing) info.ppsdm.migas@esdm.go.id
|
  • Home
  • Berita
    • Berita
    • Buletin
  • Profil
    • Sejarah
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Sarana & Fasilitas
    • Profil Sarana
    • Lokasi
    • Denah Lokasi
    • Filosofi BLU Speed
  • Layanan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi
    • Praktik Kerja Lapangan
    • Laboratorium Uji
    • Bengkel Kalibrasi
    • Wisma & Gedung
    • E-learning
    • Mitra Resmi
    • UTS Sertifikasi
    • LMS - Kartu Prakerja
    • Nilai Indeks Kepuasan
  • Kontak Kami
    • Saran/Pengaduan
  • Pengumuman
  • Daftar
  • Cek Sertifikat
  • Data Mitra Resmi

Profile PPSDM Migas

Home Profile PPSDM Migas

Kilang & Utilitas Laboratorium Workshop Perkantoran
Kilang

Kilang & Utilitas


Kilang PPSDM Migas (Kilang Cepu) merupakan kilang tertua di Indonesia, dan selama lebih dari satu abad telah ikut mewarnai perkembangan sejarah perminyakan dan gas bumi di Indonesia.

Kilang Minyak PPSDM Migas Cepu merupakan salah satu sarana Pendidikan dan Pelatihan sumber daya manusia di sektor minyak dan gas bumi.

Selain sebagai sarana pendidikan dan pelatihan, Kilang PPSDM Migas juga berfungsi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan pelayanan jasa sarana pengolahan.

Kilang PPSDM Migas merupakan unit pengolahan minyak bumi dengan kapasitas terpasang 3,800 bbl/day atau 600 m3/hari dengan mengolah crude oil dari PT. Pertamina EP Asset 4 Field Cepu. Kilang PPSDM Migas merupakan unit Distilasi Atmosferik (Crude Distilling Atmospheric = CDU) yang merupakan primary processing dalam pengolahan minyak bumi. Produk CDU PPSDM Migas adalah :

a). Pertasol CA (sebagai pelarut)
b). Pertasol CB (sebagai pelarut)
c). Pertasol CC (sebagai pelarut)
d). Solar
e). Residu

Sarana prasarana utama unit kilang adalah tangki minyak mentah dan produk, Furnace, kolom fraksinasi, stripper, cooler, condensor dan pompa.

Laboratorium

Laboratorium


PPSDM MIGAS mempunyai tugas utama menyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, meliputi bidang hulu, hilir dan penunjang migas. Untuk menunjang proses pelatihan dan sertifikasi, PPSDM MIGAS melengkapi sarana prasarana meliputi kantor, wisma, ruang kelas, perpustakaan, bengkel dan laboratorium.

Laboratorium PPSDM MIGAS didedikasikan untuk memenuhi kebutuhan industri Migas yaitu laboratorium geologi dan eksplorasi, laboratorium pemboran, laboratorium produksi, laboratorium proses dan pengolahan, laboratorium pengujian, laboratorium listrik, laboratorium mekanik dan laboratorium instrumentasi.

Sebagian besar laboratorium PPSDM MIGAS telah terakreditasi yaitu :

a). Laboratorium Pengujian ISO 17025,
b). Laboratorium Inspeksi Migas ISO 17020,
c). Laboratorium Kalibrasi ISO 17025 - 2008 dan
d). Well Control IADC dan Well CAP USA.

Laboratorium

Workshop


PPSDM MIGAS mempunyai tugas utama menyelenggaraan pelatihan berbasis kompentensi, meliputi bidang hulu, hilir dan penunjang migas. Untuk menunjang proses pelatihan dan sertifikasi, PPSDM MIGAS melengkapi sarana prasarana meliputi kantor, wisma, ruang kelas, perpustakaan, bengkel dan laboratorium.

PPSDM MIGAS juga merupkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) subektor Migas yang terakreditasi ISO 17024 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mempunyai 36 ruang lingkup Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).

PPSDM MIGAS mengelola bengkel sebagai sarana praktik pelatihan dan uji praktik kompetensi. Bengkel Las PPSDM MIGAS telah terakreditasi ISO 9606, dan merupakan anggota IIW (International Institute of Welding) – IWS-ANB (Indonesian Welding Society-Authorized National Body) yang dikenal dengan Authorized Training Body (ATB) Welding Migas Cepu. Sedangkan bengkel mekanik juga melingkupi operasi pesawat angkat dan simulasi konversi energi.

Laboratorium

Perkantoran


PPSDM MIGAS sebagai satuan kerja di bawah kementerian ESDM mejalankan manajemen perkantoran dengan personil yang profesional di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia bidang Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, PPSDM Migas memiliki Fungsi sebagai berikut:

Secara umum, fungsi Pusat pengembangan Sumber Daya Mineral Minyak dan Gas Bumi berdasarkan peraturan menteri ESDM nomor 13 tahun 2016 adalah sebagai berikut :

1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
2. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
3. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi di bidang minyak dan gas bumi;
4. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
5. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi; dan
7. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi.

Data Pengunjung
Flag Counter
Link Terkait
  • Kementerian ESDM
  • Ditjen Migas
  • SKK Migas
  • BPH Migas
  • BPSDM ESDM
  • PPSDM KEBTKE
  • PPSDM Geominerba
  • PPSDM Aparatur
  • PEM AKAMIGAS
Pelayanan Publik
  • Whistle Blowing System
  • LAPOR
  • LPSE KEMENTERIAN ESDM
  • Gratifikasi Online (GOL)
  • BLU Promise
  • Survey Persepsi Korupsi
Lokasi
Jl. Sorogo No.1, Karangboyo, Kec. Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58315, Indonesia

Ikuti Kami

Copyright © Managed by Tim IT PPSDM Migas