Tentang Kami
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM MIGAS) adalah Instansi Pemerintah Pusat di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam melaksanakan tugas, PPSDM Migas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Diklat Energi dan Sumber Daya Mineral (Surat Keputusan No.150 tahun 2001 tanggal 2 Maret 2001) yang telah diperbaharui dengan peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2025, di mana PPSDM Migas mempunyai tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi.
Visi
Menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia di subsektor minyak dan gas bumi yang unggul, berkarakter, dan diakui internasional
Misi :
- Dalam usaha mewujudkan visi tersebut disusun misi yang harus dilaksanakan, yaitu
-
- 1. Menyiapkan sumber daya manusia di subsektor minyak dan gas bumi yang terampil, ahli, profesional, bermartabat tinggi, berkarakter dan mampu bersaing di pasar global di subsektor minyak dan gas bumi.
- 2. Menyelenggarakan dan mengembangkan program pelatihan dengan metode pembelajaran serta sarana dan prasarana yang berkualitas.
- 3. Menyelenggarakan pelayanan dan mengembangkan uji sertifikasi kompetensi.
- 4. Mengembangkan jejaring untuk dapat bersinergi dengan lembaga pendidikan, industri, masyarakat, dan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Tugas Pokok & Fungsi PPSDM Migas
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, PPSDM Migas memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi
Fungsi :
- 1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
- 2. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
- 3. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi di bidang minyak dan gas bumi;
- 4. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
- 5. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
- 6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi; dan
- 7. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi.