PPSDM MIGAS Wajibkan Share Loc pegawainya selama WFH

Seluruh pegawai PPSDM MIGAS diwajibkan untuk membagikan lokasi/posisi (Share Loc) kepada petugas pemantau lokasi pegawai. Upaya ini dilakukan agar semua pegawai terhindar dari paparan virus corona. Pelanggaran disiplin akan dilakukan apabila pegawai tidak mentaati atau melanggar yaitu ketika lokasi pegawa berada diluar tempat tinggalnya selama WFH atau berada di luar kota. Share Loc ini terus dipantau dengan mengharuskan pegawai untuk Share Loc selama delapan jam setiap harinya.

Segala upaya telah dilakukan untuk memutus rantai perkembangan Covid-19 ini, baik berupa social distancing, physical distancing, penyemprotan disinfektan, penggunaan masker hingga larangan untuk mudik ke luar daerah. Ini diberlakukan bukan hanya di PPSDM Migas, namun di seluruh wilayah kepulauan Indonesia maupun dunia.

Selama WFH seluruh pegawai PPSDM MIGAS tetap melakukan absensi melalui online, membuat rencana kerja mingguan yang diisi setiap minggu dan realisasi kerja harian yang berisi dokumen kegiatan kerja serta  diwajibkan untuk assessment kesehatan mandiri.

Selain itu seluruh pegawai juga diwajibkan menggunakan masker apabila melakukan aktifitas di luar rumah, dan setelah bertransaksi atau bersentuhan barang dari luar rumah diantaranya membawa belanjaan, gagang pintu toko, gagang pintu mobil orang lain agar selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Demi menjaga stamina dan kesehatan bagi seluruh pegawai dan keluarganya, pimpinan PPSDM Migas telah membagikan masker, multivitamin dan hand sanitizer agar semuanya tetap terjaga kondisi kesehatannya dan terhindar dari virus corona yang mematikan ini.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi Wakhid Hasyim juga berpesan kepada seluruh pegawai untuk melakukan tindakan- tindakan preventive yang telah diinstruksikan secara gencar kepada pegawai baik itu melalui pesan WhatsApp dan medsos resmi PPSDM Migas sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 ini.