Pertamina Hulu Rokan Persiapkan Pengetahuan Teknisi Instrumentasi Tingkat 1 di PPSDM Migas

Skema Sertifikasi Kompetensi Pengawas Instrumentasi merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 195 Tahun 2017 tanggal 4 Juli 2017 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Instrumentasi. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi. 

Untuk itu Pertamina Hulu Rokan mengikuti bimbingan teknis dan seritifikasi di PPSDM Migas 

Nur Padmi salah satu pengajar menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta diklat tentang teori praktis seperti Komunikasi di tempat kerja, K3LL di industri migas, Instrument Drawing, Komputer, Penggunaan Tools dan Alat Ukur, Measurement and Calibration, Control Valve, Membuat Laporan dan Evaluasi, Trouble Shoot Field Devices serta peralatan instrumentasi lainnya.

“Iya dalam rangka mempersiapkan pengetahuan peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi sebagai Teknisi Instrumentasi Tingkat I”, ujarnya.

Jenjang sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat I menurutnya mengacu pada Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Instrumentasi, yaitu bagi seorang teknisi yang telah Memiliki sertifikat kompetensi Teknisi Instrumentasi tingkat I yang masih berlaku minimal sudah 2 (dua) tahun, atau bagi teknisi yang berpengalaman Kerja minimal 3 (Tiga) tahun di bidang Instrumentasi dapat langsung mengambil Sertifikasi Teknisi Instrumentasi tanpa harus berjenjang dari level Teknisi Instrumentasi Tingkat I.

“Pada bimbingan teknis selama satu hari tersebut peserta mendapatkan materi Instrument Drawing, Penggunaan Tools dan Alat Ukur, Measurement and Calibration, Control Valve, Trouble Shoot Field Devices serta peralatan instrumentasi”, ungkapnya.

Persyaratan mengikuti uji Kompetensi ini adalah Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan yang baik (tidak buta warna) (disesuaikan dengan ruang lingkupnya), pendengaran baik dan mobilitas baik/ tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengganggu pekerjaan. Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi pemohon diwajibkan menginputkan soft file foto, KTP, tanda tangan, ijazah terakhir yang dimiliki, surat keterangan dokter pemerintah/ puskesmas, dan surat keterangan pengalaman kerja/ magang dari perusahaan ke system aplikasi https://portal.migascepu.id/sertifikasi. Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi diluar skema LSP PPSDM Migas maka harus mengikuti uji kompetensi dari awal.