PPSDM Migas Berikan Pelatihan Authorized Gas Tester untuk Pekerja Migas

Pemerintah telah mengatur tempat kerja yang mempunyai potensi terjadinya kecelakaan dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang alat pelindung diri yang wajib dipakai oleh pekerja dengan menyediakan APD untuk pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut.

Melihat urgensitas ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan secara berkala pelatihan Authorized Gas Tester (AGT) dan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPSDM Migas untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi AGT pada Kamis (25/08/22) selama dua hari. 

Pengajar pada materi Hazardous Area & Gas Detector, Didiek Heru Wuryanto menjelaskan tentang metode proteksi perangkat elektrik untuk Hazardous Area.

“Untuk mencegah pembakaran terhadap gas dan uap yang flammable karena peralatan listrik, ada dua metode proteksi yang paling umum yaitu Explosion Proof/Flame Proof dan Intrinsically Safe. Namun sebenarnya ada beberapa metode lagu seperto Moulded/Encapsulated Tyep “m” Protection, dan Increased Safety type “e” Protection,” jelasnya pada hari pertama pelatihan AGT.

Selain materi di atas, materi tentang Permit System yang menjelaskan bahwa Permit to Work ini dapat dijalankan fungsi control sesuai semestinya baik pada tahap perencanan, pelaksanaan maupun penyelesaian kerja. 

Beberapa materi lainnya adalah UU K3, Alat Pelindung Diri (APD), dan Self - Contained Breathing Apparatus (SCBA).

Tentang PPSDM Migas

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) merupakan instansi pemerintah pusat di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). PPSDM Migas mempunyai tugas mengembangkan sumber daya manusia di subsektor minyak dan gas bumi yang unggul, berkarakter, dan diakui internasional.


Dengan lima layanan utama:

1. Pelatihan

2. Sertifikasi

3. Praktik Kerja Lapangan/Kunjungan Lapangan

4. Laboratorium Pengujian

5. Wisma/Gedung


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

1. Call Center PPSDM Migas: 08112643940

2. Marketing PPSDM Migas: 0813-7738-3940

3. Website PPSDM Migas: www.ppsdmmigas.esdm.go.id

4. Pendaftaran Sertifikasi di LSP PPSDM Migas: https://portal.migascepu.id/sertifikasi/


Kunjungi media sosial resmi PPSDM Migas di:

1. Instagram: ppsdm_migas

2. Facebook Page: PPSDM MIGAS

3. Twitter: ppsdmmigas

4. Youtube: PPSDM MIGAS OFFICIAL