5 Langkah Mudah Daftar Sertifikasi Kompetensi di LSP PPSDM Migas
Dilihat : 17 Kali | 23-02-2026 14:03:03
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) adalah satuan kerja di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang berlokasi di Jalan Sorogo Nomor 1 Cepu, Blora, Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, PPSDM Migas memiliki Tugas dan Fungsi Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, salah satunya adalah pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi di bidang minyak dan gas bumi.
PPSDM Migas melalui LSP PPSDM Migas merupakan tempat sertifikasi milik pemerintah satu-satunya dan tertua di Indonesia. Dengan adanya pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) wajib di kegiatan migas yang sesuai dengan Permen ESDM, maka LSP PPSDM Migas mengadakan sertifikasi yang terbagi menjadi sertifikasi bidang hulu migas, hilir migas, penunjang migas dengan 45 ruang lingkup.
Koordinator Perencanaan, Evaluasi, dan Kerja Sama PPSDM Migas, Agus Alexandri menjelaskan bahwa pendaftaran sertifikasi di LSP PPSDM Migas sangatlah mudah.
“Ada lima (5) langkah simpel untuk mendaftar sertifikasi di tempat kami (LSP PPSMD Migas). Yang pertama adalah Daftar, Verifikasi, Bayar, Cetak Kartu Ujian, dan Pelaksanaan Ujian. Pada proses pendaftaran sertifikasi, calon peserta harus masuk ke website ppsdmmigas.esdm.go.id untuk mendaftar pada judul sertifikasi yang diinginkan dan pastikan pendaftaran paling lambat H-5 sebelum pelaksanaan. Selanjutnya adalah verifikasi, kami akan melakukan verifikasi data anda secara online yang kami laksanakan paling lambat H-4 sebelum pelaksanaan. Lalu lakukan pembayaran di mana pun anda berada karena dapat dilakukan secara online maksimal 24 jam setelah pendaftaran terverifikasi. Setelah itu mereka diwajibkan bergabung dengan WhatsApp Group mulai H-3 dari pelaksanaan. Untuk pencetakan kartu ujian di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) PPSDM Migas yang nantinya digunakan ketika pelaksanaan ujian, peserta wajib menunjukkan surat keterangan sehat yang asli,” ungkap Agus.
Lebih jauh ia menambahkan bahwa untuk mendaftar sertifikasi di LSP PPSDM Migas sangat mudah dan cepat hanya dengan membuka website PPSDM Migas.
“Peserta dapat mengakses situs ppsdmmigas.esdm.go.id pada menu Layanan dan buka Sertifikasi. Setelah itu peserta dapat mencari judul sertifikasi yang diinginkan. Kemudian akan tersaji menu Tingkatan, Jadwal, dan Daftar. Dalam menu Tingkatan, peserta dapat membuka tingkatan, biaya, dan dokumen skema yang salah satunya berisi tentang syarat sertifikasi. Pada kolom jadwal, peserta dapat melihat kapan saja sertifikasi akan dilaksanakan. Sedangkan pada kolom daftar, calon peserta langsung dapat masuk apabila sudah pernah mendaftar sebelumnya tetapi apabila calon peserta belum pernah mendaftar, maka silahkan mengetuk kolom “Daftar di Sini”.” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk sertifikasi bidang hulu migas sendiri yang diadakan di LSP PPSDM Migas terdiri dari Penyelidikan Seismik, Pengeboran Darat, Operasi Perawatan Sumur, Operasi Produksi, Fluida Pengeboran, Komplesi dan Kerja Ulang Sumur, Wellsite Geology, Pengelolaan Bahan Peledak di Pengeboran dan Kerja Ulang Sumur, Inspektur Rig, dan Inspektur Bahan Peledak.
Sedangkan untuk sertifikasi bidang hilir migas mencakup skema Pemrosesan Gas Bumi, Laboratorium Pengujian Migas ( LPM ), Operasi Boiler, Pengendalian Mutu Bahan Bakar Minyak Penerbangan (Aviasi), Operasi Unit Blending, Pengukuran Isi Tangki Minyak Bumi dan Hasil Olahan, Crude Distilling Unit/Pengolahan Minyak, Pengelolaan Sarana Pengisian dan Penyaluran LPG, Operasi SPBU, Sistem Jaminan Kuantitas Migas (Quantity Assurance), Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Non Penerbangan, Operasi Serah Terima Minyak dan Gas Bumi dan Produk Turunannya (Custody Transfer), Distribusi Gas Alam dan Buatan Untuk Non Pipa, Vacum Distilling Unit, Inspektur Pipa Penyalur, Inspektur Tangki Timbun, dan Inspektur SPBU.
Sertifikasi bidang penunjang migas terdiri dari Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas, Bekerja di Ketinggian, Sistem Manajemen Lingkungan, Penanganan Bahaya Gas H2S, Operasi Scaffolding, Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi, Perawatan Peralatan Instrumentasi, Perawatan Mekanik, Pressure Relief Device, Teknik Listrik Migas, Pengelasan, Authorized Gas Tester (AGT), Kalibrasi, Inspektur Pesawat Angkat, Inspektur Bejana Tekan, Inspektur Kelistrikan, Inspektur Instalasi dan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik.
PPSDM Migas juga menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan prima tanpa toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kepada calon peserta dipastikan tidak terlibat dalam pembicaraan terkait gratifikasi maupun tindakan yang melanggar hukum, demi menjaga integritas dan profesionalisme PPSDM Migas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.s
PPSDM Migas menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi migas. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 08112643940 (Pelayanan Terpadu) 081377383940 (Marketing).

