PPSDM Migas Adakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas untuk ASN KESDM

Regulasi Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) digunakan untuk menangani pengolahan migas yang telah diproduksi.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas Angkatan 1 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang dilaksanakan pada, Selasa (24/01/23). 

Risdiyanta, selaku pemateri pada Pelatihan tersebut menjelaskan mengenai Proses Pengolahan Minyak Bumi.

“Proses Pengolahan Minyak Bumi terjadi karena minyak bumi keluar dari sumur/well yang tidak dapat langsung digunakan sebagai bahan bakar, bahan pelumas maupun lain-lainnya karena tidak memenuhi persyaratan yang di perlukan, kemudian agar minyak bumi dapat digunakan dengan manfaat yang lebih banyak dan bernilai tinggi harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu,” jelasnya.

Kemudian ia juga menjelaskan mengenai Komposisi Minyak Bumi.

“Terdapat beberapa komposisi minyak bumi yang ada dalam proses pengolahan, terdiri dari komponen hidrikarbon (Hc) dan Non Hidrokarbon (Non-Hc), dan minyak bumi berwarna hitam hingga coklat kehitam-hitaman, dalam bentuk cair dan terdapat gas-gas yang melarut didalammnya, dengan berat jenis,” tambahnya.

Dalam Pelatihan yang dilaksanakan selama 3 hari ini ada beberapa penambahan materi lain diantaranya Kegiatan Pengolahan Gas Bumi dan Pengangkutan Gas Bumi dan Produknya, Pengangkutan Minyak Bumi dan Produknya, Kegiatan Penyimpanan dan Niaga Migas, Proses Penyusunan Peraturan Perundangan dan Regulasi Bidang Hilir Migas.