Transformasi Digital LSP PPSDM Migas Lewat E-Sertifikat: Begini Caranya
Dilihat : 30 Kali | 01-10-2026 11:48:24
CEPU — LSP Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (LSP PPSDM Migas) secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penerbitan dokumen sertifikasi. Terhitung mulai 1 September 2025, LSP PPSDM Migas tidak lagi menerbitkan sertifikat fisik berbentuk kertas A5 untuk peserta program reguler maupun program kerja sama.
Meskipun pencetakan sertifikat fisik A5 dihentikan, pengguna jasa layanan sertifikasi tidak perlu khawatir. Pihak LSP PPSDM Migas mengonfirmasi bahwa kartu identitas fisik (ID Card) kompetensi masih tetap diterbitkan seperti biasa. Sementara itu, seluruh dokumen E-Sertifikat A5 kini dapat diakses dan diunduh secara mandiri oleh peserta melalui akun portal masing-masing.
Koordinator Sertifikasi Pengembangan SDM PPSDM Migas, Sonden Winarto, menjelaskan tata cara pengunduhan dokumen digital tersebut agar para peserta dapat mengaksesnya tanpa kendala.
"Peserta yang telah dinyatakan kompeten dapat mengunduh E-Sertifikat A5 melalui langkah-langkah berikut," ujar Sonden Winarto.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mengunduh E-Sertifikat Kompetensi A5 LSP PPSDM Migas:
1.Akses Portal Resmi: Buka peramban (browser) dan masuk ke akun masing-masing pengguna layanan melalui tautan pendaftaran uji kompetensi di https://ppsdmmigas.esdm.go.id/portal/sertifikasi/.
2.Buka Menu Riwayat: Setelah berhasil masuk (login), pilih dan klik menu Riwayat Sertifikasi yang terletak di panel sebelah kiri layar.
3.Pilih Opsi Cetak: Klik pada Gambar Printer, kemudian pilih opsi Sertifikat Kompetensi.
4.Simpan Dokumen: E-Sertifikat kompetensi akan ditampilkan dan dapat langsung diunduh serta disimpan dalam format PDF di perangkat Anda.
Dengan adanya beralihnya sistem ke E-Sertifikat ini, LSP PPSDM Migas berharap proses distribusi dokumen sertifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan ramah lingkungan, sekaligus memudahkan para profesional di sektor migas untuk mengelola portofolio kompetensi mereka secara digital.
