Badan Pengelola Migas (BPM) Aceh Ikuti Pelatihan Pengetahuan Operasi Hulu Migas di PPSDM Migas

Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) kembali membuka Pelatihan Pengetahuan Operasi Hulu Migas dengan 23 peserta dan 7 pendamping yang berasal dari Badan Pengelola Migas Aceh untuk mengikuti pelatihan. Tujuan pelatihan adalah agar peserta mampu memahami peraturan perundangan usaha hulu migas, kegiatan ekplorasi dan ekploitasi, persiapa wilayah kerja migas, serta abandonment and site restoration.

Pelatihan dilakukan selama empat hari pada tanggal 16 - 19 November 2020 dengan kurikulum sebanyak 32 jam pelajaran yang terdiri dari 16 jam pelajaran teroi dan 16 jam pelajaran praktik.

Acara diawali dengan sambutan Deputi Manajemen Internal Badan Pengelila Migas Aceh, Muchsin yang memaparkan perihal sejaran terbentukan BPM Aceh dan juga menjelaskan bahwa BPM merupakan institusi pemerintah dibawah Kementerian ESDM.

"BPM Aceh lahir melalui PP no 23 tahun 2015, tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh. Pembentukan BPM Aceh ini merupakan amanah dari UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dimana peran BPM diperuntukkan untuk mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh", ungkap Muchsin.

Selanjutnya, Kepala PPSDM Migas, Wakhid Hasyim memberikan sambutan sekaligus membuka program pelatihan ini dan menjelaskan bahwa peserta harus proaktif dan juga menjalin komunikasi dengan pengajar walaupun pelatihan telah selesai dan juga saling menjaga protokol kesehatan agar bisa menjaga satu dengan yang lain.