ASN KESDM Pahami Tingkat Komponen Dalam Negeri di PPSDM Migas


Dilihat : 1 Kali | 13-06-2022 10:53:31

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pentingnya instruksi ini disikapi serius oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas). PPSDM Migas membuka pelatihan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pelatihan ini diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dimulai pada Selasa (07/06/22).

Ikhsan Kholis, Course Leader pada pelatihan ini menjelaskan tentang pentingnya pengetahuan tentang TKDN yang berlangsung selama tiga hari di Bandung.

“Pemerintah sangat serius dalam mendorong masyarakat dan sektor swasta untuk berkontribusi permintaan produk dalam negeri. Sehingga pemerinta perlu untuk melalukan berbagai macam kegiatan promosi. Untuk mencapai tujuan tersebut, masyarakat dan juga ASN juga perlu mengetahui TKDN. TKDN sendiri adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa atau dengan pengertian lainnya yaitu produk dalam negeri ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap barang dan jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN,” jelas Kholis ketika dihubungi setelah pelatihan usai.

Selama pelatihan ini peserta mendapat materi tentang Ketentuan kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Rencana Penggunaan Produksi untuk Perencanaan dan Anggaran Biaya (POD,WP&B,FE dan Procurement List), Strategi Pengadaan Barang dan Jasa, TKDN dalam Perencanaan Pengadaan Barang, Kendala Penggunaan Produksi Dalam Negeri untuk Penawaran, Penilaian Prakualifikasi Aspek Teknis, Aspek Komersial dan TKDN, Evaluasi Komersial dengan TKDN, Eksekusi Penggunaan Produksi untuk Pengadaan Barang, Audit TKDN.