PPSDM Migas Menggelar Pengambilan Sumpah Jabatan dan Penyerahan Keputusan Kenaikan Pangkat

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Penyerahan Keputusan Kenaikan Pangkat periode 1 April 2024 di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM).

Pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala BPSDM ESDM, Prahoro Y. Nurtjahyo dengan disaksikan oleh rohaniwan pada Kamis, 25 April 2024 di PPSDM Migas.

Dalam sambutannya, Kepala Badan menyampaikan bahwa ia berharap bagi para Pejabat yang dilantik dan Pegawai yang menerima Keputusan Kenaikan Pangkat dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi rekan/staf di lingkungan kerja.

“Kepada Saudara-saudara sekalian, khususnya Pejabat yang dilantik pada hari ini, saya berpesan dengan adanya pelantikan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara diharapkan bahwa Pejabat Fungsional Widyaiswara menjadi lebih profesional dan amanah dalam menduduki jabatan baru, tunjukkan bahwa kapabilitas yang saudara-saudara miliki dapat memajukan Kementerian ESDM, terutama Badan Pengembangan SDM ESDM, dan ciptakan inovasi inovasi baru untuk meningkatkan pembelajaran guna meningkatkan kompetensi seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Badan.

Terdapat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba), empat orang ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Muda pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketengalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) dan PPSDM Geominerba serta 20 orang ASN yang mendapat kenaikan pangat di lingkungan BPSDM ESDM.

Tak hanya itu, perwakilan pejabat yang dilantik membacakan Pakta Integritas untuk berkomitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).