PPSDM Migas Perkuat Integritas Melalui Whistleblowing System (WBS)


Dilihat : 38 Kali | 13-05-2026 10:32:26

CEPU – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) terus memperkokoh komitmennya dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah optimalisasi Whistleblowing System (WBS), sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan kerja.

Sistem ini memungkinkan pegawai maupun masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran undang-undang, peraturan, kode etik, hingga tindakan korupsi seperti suap, pungli, dan gratifikasi. Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul Nusanto, menegaskan bahwa sistem ini merupakan garda terdepan dalam menjaga integritas institusi.

"PPSDM Migas berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Melalui Whistleblowing System, kami mengajak seluruh elemen untuk berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor yang sepenuhnya terlindungi," tegas Waskito Tunggul Nusanto.

Unsur informasi pengaduan agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, setiap pengaduan yang masuk melalui WBS harus memenuhi lima unsur informasi utama, yaitu:

1.Jenis pelanggaran yang terjadi.

2.Pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

3.Lokasi atau tempat terjadinya pelanggaran.

4.Waktu kejadian pelanggaran secara spesifik.

5.Bukti pendukung yang relevan untuk memperkuat laporan.

Alur Pelaporan WBS di PPSDM Migas dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut ini:

1.Kunjungi situs resmi di alamat ppsdmmigas.esdm.go.id.

2.Gulir halaman ke bawah hingga menemukan menu "Whistle Blowing System".

3.Klik menu tersebut, dan pelapor akan diarahkan menuju portal resmi Whistleblowing System Kementerian ESDM untuk mengikuti proses penginputan data selanjutnya.

Kehadiran WBS ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari praktik maladministrasi di sektor energi dan sumber daya mineral.