PPSDM Migas Mencetak Operator Teknik Listrik yang Mumpuni dan Terlisensi


Dilihat : 457 Kali | 14-04-2021 10:43:05

Kebutuhan akan personil pemegang jabatan sesuai dengan kompetensi kerja pada Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) bidang Teknik Listrik Migas makin dirasakan, karena sumber daya alam dibidang minyak dan gas bumi di Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk dikembangkan.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Oleh karena itu, PPSDM Migas menyelenggarakan sertifikasi Teknik Listrik Migas selama 2 (dua) hari yakni pada hari Senin, 12 April sampai dengan Selasa, 13 April 2021, yang mana pada hari Senin peserta mengikuti ujian materi dan dilanjutkan mengikuti ujian praktek pada hari Selasa, 13 April 2021. Materi yang diujikan adalah Teknik Listrik Migas dan Peralatan Simulator

Ahmad Nawawi, salah satu penguji dalam sertifikasi ini mengungkapkan bahwa tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk memberikan bekal kepada peserta dan untuk memberikan pengakuan bahwa peserta sudah kompeten bekerja dalam bidang pekerjaannya, ketika dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (13/4/2021)

“Di harapkan dengan mengikuti sertifikasi ini para peserta dapat diakui oleh dunia bahwa peserta sudah kompeten bekerja dalam bidangnya dan kemampuan peserta sudah diakui oleh perusahaan yang membutuhkan kopetensi dibidangnya” pungkas Nawawi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Yusrizal, salah satu peserta sertifikasi ini mengungkapkan bahwa perusahaan tempat ia bekerja mengharuskan mempunyai sertifikat yang terlisensi dari LSP PPSDM Migas, ketika dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (13/4/2021).

“Perusahaan tempat kami bekerja mengharuskan memiliki sertifikat yang terlisensi dari LSP PPSDM Migas, karena di sini sudah terlisensi BNSP dan sudah terakreditasi oleh KAN”, pungkas Yusrizal. (hms/rzk)