PPSDM Migas Adakan Pelatihan Abandoned and Site Restoration

Indonesia mempunyai sejarah industry minyak dan gas bumi yang panjang. Ketika lapangan produksi sudah tidak beroperasi lagi maka harus dilakukan pembongkaran fasilitas atau disebut abandonment.

Indonesia seperti negara lainnya juga menerapkan kewajiban untuk menerapkan Abandoned and Site Restoration kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk sector minyak dan gas bumi serta pertambangan.

Mengingat pentingnya hal tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan ASR (Abandoned and Site Restoration) pada Rabu (10/11).

Novi Hery Yono, pemimpin pelatihan ini menjelaskan bahwa kegiatan ini memberikan materi tentang bagaimana fasilitas produksi yang telah tidak beroperasi dapat dipulihkan lingkungannya.

 “Tujuan dari pelatihan ini adalah agar peserta mampu memahami bagaimana kegiatan untuk menghentikan pengoperasian fasilitas produksi secara permanen untuk dapat dipulihkan lingkungan di wilayah kegiatan usaha hulu migas dan gas bumi”, ungkapnya.

Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari tersebut membahas materi tentang The basic Of Oil Industry Activity, ASR Activity and Implementation in Indonesia, Legal basic of ASR Implementation, ASR Component According to PTK SKK Migas, ASR Implementation Methodology, ASR Cost Calculation Estimation, dan ASR Reserve Cost Case Study in Indonesia.