PPSDM Migas dan Pertamina Hulu Rokan Jaga Kompetensi Inspektur Rig Bidang Hulu Migas

Pertamina Hulu Rokan (PHR) setelah mengambil alih Blok Rokan dari Chevron Pasific Indonesia terus menggenjot peningkatan Sumber Daya Manusianya (SDM) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) agar kompetensi personel terus terjaga dengan mengadakan [elatihan Inspektur Rig yang dibuka pada Hari Senin (27/09).

Pelatihan ini diikuti dengan program sertifikasi di LSP PPSDM Migas selama dua hari dan dimulai pada Rabu (29/09). Sertifikasi ini digunakan untuk penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas hulu bidang inspektur rig. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Inspektur Rig dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDMMigas dan asesor kompetensi.

Persyaratan dasar bagi tenaga teknik khusus di lingkungan bidang inspeksi rig yang mempunyai tugas utama yaitu melaksanakan inspeksi sistem pengangkat, inspeksi sistem pemutar, inspeksi sistem sirkulasi, inspeksi sistem pencegah semburan liar, inspeksi sistem tenaga dan membuat laporan inspeksi.

Agus Alexandri, pengajar pada pelatihan ini, mengemukakan penjelasannya bahwa sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi para Inspektur Rig pada industri migas hulu.

“Dalam keseharian mereka di lapangan, seorang inspektur rig harus mampu untuk mengidentifikasi dan menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku pada usaha Hulu Migas. Tidak hanya itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja juga harus dilaksanakan. Karena duni migas itu sangat beresiko tinggi,” ungkapnya.

Agus juga menambahkan bahwa Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk asesi oleh LSP harus berdasarkan skema sertifikasi terdiri dari metode uji tertulisyang diperiksa dengan sistem komputer (LJK), hasil ujian Lisan dan praktek dan diketahui oleh asesor yang melakukan asesmen, personel LSP dan Tim Asesor dalam sidang yudisium.