PPSDM Migas Terima Kunjungan Kerja DPR Aceh Bahas Qanun Pertambangan Migas Aceh


Dilihat : 5 Kali | 09-06-2022 14:59:50

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) yang mempunyai tugas untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) sub-sektor migas menerima kunjungan kerja sama dari Komisi III DPR Aceh. Kunjungan ini membahas mengenai konsultasi terhadap Rancangan Qanun tentang pertambangan minyak dan gas alam rakyat Aceh pada Kamis (09/06/22). Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Aceh, Khairil Syahrial dan anggota Komisi III lainnya dan diterima oleh Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul Nusanto beserta manajamennya di Ruang Pertemuan Lantai III PPSDM Migas.

Dalam sambutannya Kepala PPSDM Migas mengungkapkan bahwa Aceh merupakah wilayah luar biasa karena mempunyai sumber daya energi yang banyak dan mampu menyerap ribuan tenaga kerja yang mampu menggerakkan ekonomi di Aceh. Sedangkan PPSDM Migas merupakan instansi pengembangan tenaga kerja migas. Dalam hal ini, salah satu aspek yang sangat penting adalah untuk memahami standard aturan kerja yang akan digunakan dalam pembinaan SDM yang berkualitas. 

“Kami melakukan pengembangan berdasarkan yang pertama adalah menentukan standarnya terlebih dahulu yaitu melalui SKKNI, kemudian pengembangannya melalui pelatihan, dan yang ke-tiga adalah melalui sertifikasi kompetensi. Jadi kalau sudah ada tiga pilar pengembangan SDM ini maka akan menghasilkan standar yang bagus,” ungkapnya. 

“Kami (PPSDM Migas red.) diakreditasi oleh ISO, KAN, BNSP dan setiap tahun kami ini diaudit oleh berbagai macam yaitu oleh Auditor Internal, Inspektorat Jenderal, BPK, Auditor BNSP termasuk system mutu dan ISO sehingga kami membuat satu divisi untuk membidangi sektor manajemen mutu, ISO dan lainnya. Semua itu diharapkan agar ke depan kami kuat mengahadapi tantangan jadi jika berhadapan dengan perubahan kami tidak kaget,” tambahnya ketika menerima rombongan ini.

Ketua Komisi III DPR Aceh, Khairil Syahrial menjelaskan maksud kedatangannya yaitu terkait rencana pengesahan peraturan daerah atau qanun. Menurutnya Aceh mempunyai sumber daya minyak dan gas yang begitu besar namun sampai saat ini sumber daya alam tesebut belum bisa dinikmati oleh rakyat kami.

“Sehingga kami di DPR berinisiatif untuk membuat suatu rancangan Perda yang mengatur tentang rencana pengembangan migas Aceh sehingga sumber daya alam di Aceh bisa bermanfaat untuk rakyat Aceh,” terangnya ketika memberikan sambutan pada acara kunjungan kerja di PPSDM Migas.

Setelah pertemuan itu, rombongan mengikuti tour facility untuk melihat Kilang PPSDM Migas yang telah beroperasi sejak tahun 1800-an yang sampai saat ini masih digunakan sebagai sarana pelatihan dan sertifikasi kompetensi di PPSDM Migas. 

Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Divisi Formalitas Hubungan Eksternal dan Sekuriti Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMA, Adi Yusfan serta Manager Field Relation Medco E&P Malaka, Dedi Sukmara beserta seluruh jajarannya.