Jamin Standar Mutu Industri Migas, PPSDM Migas Adakan Pelatihan Sistem Manajemen HSE

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di industri minyak dan gas bumi perlu untuk menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik. Selain itu juga perlu untuk menjamin keselamatan dan Kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di industri ini.

Untuk itu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memberi bekal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mendapatkan pengetahuan tentang system manajemen HSE.

Pelatihan ini diadakan secara langsung di Jakarta selama tiga hari dengan Martono sebagai course leader dan dimulai pada Rabu (06/07/22).

“Pelatihan ini ditujukan untuk ASN KESDM agar lebih memahami sistem manajemen HSE. Sehingga mereka memperoleh salah satu materi tentang Inspeksi HSE. Selain itu kualifikasi personel inspektur K3 juga harus diperhatikan yaitu mempunyai pengetahuan tentang obyek yang akan diperiksa, mempunyai pengetahuan tentang syarat – syarat K3 serta peraturan yang berkaitan, dapat berkomunikasi secara baik, memiliki integritas yang tinggi dan mengetahui prosedur inspeksi K3,” ungkapnya ditemui setelah kelas berakhir.

Selama tiga hari itu, peserta mendapat pemahaman tentang Persyaratan dan Lingkup Sistem Manajemen K3 Migas (SMKM), Inspeksi K3, Job Safety Analysis (JSA) dan Permit to Work (PTW), Konsep dasar manajemen K3, Identifikasi bahaya dan analisis resiko (HIRADC), dan Audit SMKM.