Sigap Cetak SDM Kompeten, PPSDM Migas Beri Materi Regulasi Wilayah Kerja Migas Konvensional dan Non Konvensional

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah salah satunya adalah minyak dan gas bumi. Mengingat pentingnya hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu memberikan pemahaman tentang regulasi wilayah kerja migas konvensional dan non konvensional.

Maka dari itu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memberikan program Pelatihan Regulasi Wilayah Kerja Migas Konvensional dan Non Konvensional selama tiga hari yang dimulai pada tanggal 20 Februari 2024 hingga 22 Februari 2024. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan knowledge mengenai wawasan regulasi wilayah kerja migas konvensional dan juga non konvensional terutama yang berada di Indonesia,” ungkap pemateri DJM Hotma Sijabat.

Pada hari pertama ia menjelaskan mengenai potensi migas di Indonesia yang divisualisasikan pada peta. Selain itu ia juga dijelaskan mengenai alur penyiapan wilayah kerja migas.

Pada hari kedua dijelaskan mengenai lelang wilayah kerja yang didasarkan pada Lingkup Penawaran wilayah kerja Migas sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu juga dijelaskan mengenai Model Lelang Wilayah Kerja Migas baik melalui lelang regular maupun penawaran langsung. 

Harapannya setelah mengikuti pelatihan ini, ASN di KESDM semakin memahami alur Regulasi Wilayah Kerja Migas Konvensional dan Non Konvensional di Indonesia.