Bangun Budaya Keselamatan Kerja Industri Migas, Operator K3 Wajib Patuhi Ini.


Dilihat : 3563 Kali | 31-08-2021 15:03:33

Pentingnya menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap kegiatan usaha minyak dan gas bumi, menjadi salah satu kunci keberhasilan di industry ini. Membangun budaya K3 ini harus dimiliki oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan memiliki suatu system manajemen keselamatan yang harus dipahami baik itu di level jajaran manajemen sampai dengan lapisan pekerja di lapangan untuk mendukung industry migas yang berkelanjutan.

Oleh sebab itu LSP PPSDM Migas (Lembaga Sertfifikasi Profesi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia) mempunyai Skema Sertifikasi Kompetensi Operator K3 yang merupakan salah satu skema sertifikasi Okupasi Nasional. Skema ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.

Skema sertifikasi yang disusun oleh Komite Skema LSP PPSDM Migas ini telah mendapatkan Lisensi dari BNSP sehingga dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama dan diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.

Untuk menjadi Operator K3 yang handal, terdapat pekerjaan dan uraian tugas yang harsu dipatuhi. Dimulai dari seorang operator harus menerapkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan dan perundangan K3 yang berlaku pada industri migas. Di sisi lain, seorang operator harus mengikuti prosedur K3 di lokasi dan menggunakan jenis-jenis Alat Pelindung Diri

Tak hanya itu, operator K3 juga harus mampu melakukan pemadaman kebakaran, melakukan pengoperasian peralatan pemadam kebakaran, dan juga menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) dan mereka juga harus mampu menggunakan alat uji gas (gas detector), mengoperasikan Sound Level Meter serta melakukan pertolongan kepada korban jika ada.

Persyaratan dasar jika seorang personel ingin mengikuti sertifikasi Operator K3 di LSP PPSDM Migas adalah adanya Surat Keterangan Sehat (kemampuan fisik penglihatan, pendengaran, mobilitas) dari Klinik PPSDM MIGAS serta Ijasah minimal setingkat SLTA.

Ketika seorang personel telah berhasil mendapatkan sertifikat kompetensi , maka kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah melaksanakan keprofesian sebagai Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan tetap menjaga kode etik profesi, bersedia dilakukan survailen sebagai pemegang sertifikat kompetensi yang ditetapkan LSP PPSDM Migas minimal pada saat re-sertifikasi serta melakukan re-sertifikasi setiap 4 tahun sekali.

Tetapi seorang Operator K3 harus berhati – hati karena sertifkat kompetensi yang ia punyai bisa dibekukan atau bahkan dicabut dengan mempertimbangkan hal – hal berikut yaitu kesehatan dari pemegang sertifikat tidak memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan dalam ruang lingkup sertifikat kompetensinya.

Selain itu adanya pernyataan tidak puas dari pemakai jasa paling sedikit 3 kali dan dapat dibuktikan bahwa pernyataan tidak puas tersebut timbul karena ketidak sesuaian pemegang sertifikat dalam melakukan pekerjaannya dalam lingkup sertifikat kompetensinya.

Adanya pemalsuan sertifikasi kompetensi kerja LSP PPSDM Migas juga dapat menyebabkan pembekuan dan pencabutan terjadi atau terjadi acuan sertifikasi tidak sesuai atau penyalahgunaan Sertifikat dalam publikasi, katalog, dan seterusnya harus ditangani oleh LSP PPSDM Migas untuk dilakukan penanganan Tindakan perbaikan penundaan dan pencabutan setifikat yang dituangkan dalam format Pencabutan dan Pembatalan Sertifikat

Serta apabila masa berlaku sertifikat telah habis, maka operator K3 harus melakukan sertifikasi ulang ditetapkan 4 tahun sekali. Persyaratan sertifikasi ulang sama dengan persyaratan awal untuk menjamin bahwa pemegang sertifikat kompetensi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir. Pemohon resertifikasi diwajibkan mengikuti ujian tulis, wawancara dan praktek sebagaimana pemohon baru.

Untuk menjadi Operator K3 yang handal maka seorang personel harus mengikuti sertifikasi di Lembaga sertifikasi profesi yang terpercaya, tersertifikasi oleh BNSP dan terakreditasi oleh KAN.

LSP PPSM Migas merupakan Lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditas oleh KAN/BSN ISO 17024 yang telah dipercaya membangun SDM subsector migas sejak tahun 1966 dan satu – satunya Lembaga pelatihan dan sertifikasi milik pemerintah Republik Indonesia.