
PPSDM Migas Latih ASN KESDM tentang Aspek Hukum Kebijakan Implementasi Bahan Bakar Nabati
Dilihat : 136 Kali | 22-06-2023 11:54:46
Efek rumah kaca merupakan salah satu pemicu pemanasan global. Begitu juga krisis lingkungan semakin memprihatinkan dan menuntut adanya solusi yang tepat untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap planet ini. Research terkini yang dapat perlu dikembangkan lagi untuk mengurangi ketergantungan manusia terhadapa bahan bakar fosil adalah penggunaan bahan bakar nabati.
Seperti diketahui bahwa hahan bakar nabati adalah bahan bakar yang berasal dari sumber-sumber tanaman seperti minyak kelapa sawit, jarak, dan kedelai yang nantinya diharapkan dapat menggantikan bahan bakar fosil seperti bensin dan solar pada kendaraan.
Sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung nett zero emission, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mendukung kegiatan ini dengan mengadakan pelatihan Aspek Hukum Kebijakan Implementasi Bahan Bakar Nabati.
Pelatihan ini dibuka pada Selasa (20/06/23) selama tiga hari untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Arluky Novandy, widyaiswara PPSDM Migas sekaligus pemimpin pelatihan ini menjelaskan tujuan kegiatan ini yaitu agar peserta yang hadir diharapkan dapat mempelajari dan memahami materi mengenai Aspek Hukum Kebijakan Implementasi Bahan Bakar Nabati.
“Pemateri pada pelatihan ini juga menjelaskan tentang sifat dasar biodiesel, karakteristik bahan bakar, dan low-temperature operability. Pemateri dalam keterangan penutupnya memberikan kesimpulan. Salah satunya adalah bahwa biodiesel dan minyak solar memiliki karakteristik yang mirip meskipun demikian terdapat perbedaan karakteristik yang cukup penting diperhatikan (adanya efek higroskopis, efek pelarutan, stabilitas oksidasi dan termal, dan potensi presipitasi),” terangnya.
Proses pembuatan FAME, Karakteristik Bahan Bakar Campuran Jenis Diesel dalam Penggunaan, Penyediaan dan Penyaluran Bahan Bakar Nabati, Kebijakan dan Regulasi Mandatori Penggunaan Bahan Bakar Campuran Jenis Diesel, Kebijakan dan Regulasi Mandatori Penggunaan Bahan Bakar Campuran Jenis Diesel, dan Penanganan Bahan Bakar