Cegah Kecelakaan Kerja, PPSDM Migas Berikan Pelatihan K3 untuk Level Pengawas


Dilihat : 445 Kali | 19-06-2023 16:04:33

Dalam setiap kegiatan di industry minyak dan gas bumi, pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat dibutuhkan. Pengawas K3 adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada. 

Mengingat pentingnya hal ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi pengawas K3 di Indonesia.

Pelatihan diadakan selama tiga hari dimulai pada tanggal 19 sampai dengan 21 Juni 2023. Wahyudi Trisnanto, salah seorang instruktur PPSDM Migas dan juga pemateri pelatihan ini menjelaskan bahwa setelah mengikuti pelatihan ini peserta kompeten dan memahami Peraturan dan Perundangundangan K3 yang berlaku, dasar-dasar K3, jenis alat pelindung diri dan cara-cara penggunaannya, melakukan identifkasi bahaya dalam usaha mencegah kecelakaan akibat kerja.

“Peran supervisor K3 sangat penting dalam mencegah kecelakaan kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan oleh sebab itu kami memberikan materi seperti Taktik dan Strategi Pemadam Kebakaran, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Penanggulangan Keadaan Darurat, Forcible Entry, Pelaporan Kecelakaan, Permit To Work (PTW), Inspeksi K3, dan Audit K3,” ungkapnya.

Ia menjelaskan tentang Forcible Entry yakni sebuah metode yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran untuk mendapatkan akses ke struktur atau bangunan di mana akses terkunci, terlokir atau tidak ada. Hal dilakukan dengan tujuan agar mempermudah masuk secara efisien dengan menggunakan Teknik terbaik yang berlaku di titik terbaik dengan menggunakan peralatan. Semua ini dilakukan agar peraturan keselamatan diikuti dan setiap perubahan yang diperlukan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan.