PPSDM Migas Tekankan Pentingnya Pelatihan Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah

Berdasarkan keputusan PP No 22 Tahun 2021, pencemaran merupakan masuknya bahan yang tidak diinginkan ke dalam air yang disebabkan oleh kegiatan manusia maupun kegiatan secara alamiah. Air yang tercemar jika tidak memenuhi baku mutu sehingga mengakibatkan turunnya kualitas air tersebut, maka tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.  

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) guna meningkatkan kualitas dan mutu air, mengadakan Pelatihan “Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah” bagi tenaga kerja operator selama dua hari dimulai pada, Selasa (24/01/22).

Retno Sri Wulandari selaku pemateri menjelaskan terkait “Pengetahuan tentang Air & Regulasi”. Ia menyampaikan bahwa, dalam hal ini pencemaran air yang berlebihan akan menyebabkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup ekosistem yang terdapat dalam air tersebut.

“Kekeruhan yang terjadi pada badan air dapat berakibat terhadap 3 hal, yakni oksigen dalam air akan berkurang, sarang tempat ikan tertutup, serta fotosintesis fitoplankton terganggu,” jelasnya. 

Bahan pencemar air sendiri atau biasa disebut limbah air menurut Permen LH No 5 tahun 2022 dapat diklasifikasikan menjadi lima macam yakni (1) limbah domestik, (2) limbah industri, (3) limbah laboratorium, (4) limbah pertanian dan peternakan, dan (5) limbah pariwisata.

Amelia Eka Lestari selaku pemateri selanjutnya menjelaskan tentang “Perencanaan & Sistem Mutu Sampling”.

“Metode standar akan lebih banyak digunakan oleh industry, namun bukan berarti metode nonstandar berkualitas lebih buruk daripadanya. Metode nonstandar sendiri menjadi pilihan ketika kita melakukan sampling dengan menggunakan metode standar dirasa kurang efektif, namun tetap dengan memvalidasi keakuratannya terlebih dahulu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, selama dua hari peserta akan mendapat pula materi mengenai Pengarahan Program, Aplikasi K3LL Sampling, Metode Pengambilan Contoh, dan Pengujian di Lapangan.