LSP PPSDM Migas Selenggarakan Sosialisasi Skema Sertifikasi


Dilihat : 4 Kali | 26-07-2022 09:04:25

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mempunyai lima layanan utama diantaranya adalah Layanan Pelatihan dan Sertifikasi. Sesuai Permen ESDM No 5 Tahun 2015 tentang SKKNI Wajib Bidang Migas ada sekitar 35 bidang migas yang harus di kuasai oleh ahli Migas. Untuk melahirkan ahli migas yang berkompeten, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) PPSDM Migas menyelenggarakan Sosialisasi Skema Sertifikasi di Hotel Santika Premier Semarang pada Kamis (21/07/22).

Sosialisasi Skema Sertifikasi LSP PPSDM Migas secara resmi dibuka oleh Kepala PPSDM Migas Waskito Tunggul Nusanto dan dihadiri oleh stakeholder yang bergerak di bidang Migas serta perwakilan dari perguruan tinggi di Indonesia.

“Sosialisasi Skema Sertifikasi LSP PPSDM Migas diadakan untuk mengetahui skema yang ada di PPSDM Migas apakah sudah terupdate atau belum,” ungkapnya ketika memberikan sambutan pada acara tersebut. 

Senada dengan penjelasan Kepala PPSDM Migas, Wahyu Budi Kusuma, Ketua LSP PPSDM Migas dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan bahwa acara sosialisasi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan. 

“LSP PPSDM Migas mempunyai kewajiban untuk menyampaikan skema yang harus diketahui oleh seluruh pengguna jasa sertifikasi. Sosialisasi Skema Sertifikasi akan dilaksanakan di tiga kota yaitu di Semarang, Palembang dan Balikpapan,” ungkapnya.

Penting untuk diketahui bahwa LSP PPSDM Migas sudah berlisenis dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), oleh karena itu maka wajib menggunakan skema yang telah terlisensi oleh BNSP serta menyampaikan laporan pelaksanaan uji kompetensi kepada Ditjen Migas KESDM setiap enam bulan sekali.

Selain itu, LSP PPSDM Migas juga menggunakan asesor yang memiliki sertifikat kompetensi teknis yang sesuai bidang uji dan hanya boleh menguji di tingkat yang sama atau lebih rendah.