PPSDM Migas dan BPH Migas Tingkatkan Kompetensi Pengawas SPBU

Pekerja sektor minyak dan gas bumi harus mempunyai sertifikat kompetensi baik hulu maupun hilir migas merunut pada pemberlakuan SKKNI Bidang Kegiatan Usaha Migas secara Wajib sesuai dengan amanat dari Permen ESDM No. 5 Tahun 2015.

Begitu juga dengan pekerja baik itu operator maupun pengawas bidang pengelolaan SPBU di Indonesia. Sehingga Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) yang bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pelatihan yang dilanjutkan dengan sertifikasi tentang Pengawas SPBU yang dimulai pada Rabu (17/11).

Arlucky Novandi, pemimpin pelatihan ini menjelaskan bahwa tentang rung lingkup dan tujuannya selama dua hari pelatihan dan dua hari pelaksanaan uji kompetensi.

“Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pengawas SPBU. Sedangkan tujuannya adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Pengawas SPBU”, tuturnya.

Adapun uraian tugas dari seorang Pengawas SPBU, ia menambahkan bahwa mereka harus mampu mepalukan komunikasi di tempat kerja dengan baik. Selain itu mampu melaksanakan prosedur Keselamatan kesehatan Kerja dan lindungan lingkungan dalam tugas dan pekerjaan.

“Beberapa tugas pengawas yang harus dicermati dan dilaksanakan dengan sepenuh hati adalah wajib mentaati SOP yang ada begitu juga mampu mengendalikan mutu dan jumlah BBM. Tak hanya itu mereka harus mampu mengoperasikan peralatan SPBU, mengakuntasikan bisnin SPBU, mengatur Sumber Daya Manusianya. Semua itu tentu saja bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan bagi konsumen dan memastikan keselamatan dalam kegiatan operasi SPBU”, pungkas Arlucky.