Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM MIGAS) adalah Instansi Pemerintah Pusat di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dalam melaksanakan tugas, PPSDM MIGAS Cepu bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Diklat Energi dan Sumber Daya Mineral (Surat Keputusan No.150 tahun 2001 tanggal 2 Maret 2001) yang telah diperbaharui dengan peraturan Menteri ESDM no. 13 tahun 2016 tanggal 20 Juli 2016, dimana PPSDM MIGAS mempunyai tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi.