Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan Laboratorium PPSDM Migas
Jenis contoh dan/atau kriteria sampel/parameter uji tertentu dapat dilihat pada daftar biaya pengujian di website kami dengan membuka portal lab.ppsdmmigas.id. Selanjutnya pilih menu Kriteria Sampel.
Tarif pengujian tergantung pada jenis pengujian yang diperlukan. Tiap pengujian memiliki besaran tarif yang berbeda. Nilai besarannya dapat dilihat di lab.ppsdmmigas.id pada menu Kriteria Sampel atau Kalkulator Sampel.
1. Memilih parameter/kriteria contoh uji pada lab.ppsdmmigas.id
2. Mengirimkan contoh:
a. Secara langsung ke PTSA PPSDM Migas, atau
b. Dikirim via kurir ke alamat PPSDM Migas Jl. Sorogo No. 1 Cepu, disertai surat permohonan berisi identitas lengkap pengirim (pribadi/perusahaan), jenis contoh, jumlah contoh, dan kriteria sampel/parameter uji.
Membayar sebesar total tagihan secara transfer ke rekening virtual account BRI cabang Cepu, dengan nomor sesuai yang tertera pada form SPPC.
Terdapat layanan jasa lain yang dituangkan melalui perjanjian kerja sama, di antaranya:
1. Pengambilan contoh air
2. Pengambilan contoh udara
3. Pengujian untuk penelitian dengan variabel operasi tertentu
4. Dan sebagainya
Dapat langsung menghubungi Bagian Kerja Sama PPSDM Migas di 081377383940, atau PTSA PPSDM Migas di 08112643940.
Tergantung dari kriteria sampel/parameter pengujian.
1. Untuk jenis contoh minyak secara umum disarankan menggunakan botol kaca gelap.
2. Wadah bersih, bebas kontaminasi, rapat/tidak bocor.
3. Secara spesifik wadah contoh disesuaikan dengan jenis contoh dan kriteria sampel/parameter uji.
Waktu yang diperlukan untuk analisa sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Uji bergantung pada jenis analisa, jumlah parameter pengujian/kriteria sampel, serta banyaknya contoh. Secara umum percontoh uji sampai dengan 14 hari kerja.
Laboratorium hanya dapat membantu melakukan proses pengujian sesuai metode rujukan/standar yang berlaku sampai dengan menghasilkan data uji yang valid dan hasil yang tidak dapat diubah.
Dapat ditelusuri di lab.ppsdmmigas.id pada menu Telusur dengan mengisikan No. SPPC di form pengajuan contoh.
Laboratorium hanya dapat menyajikan data hasil analisis. Evaluasi hasil analisa hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli tertentu.
Waktu yang diperlukan untuk pengujian sesuai standar tidak dapat diubah atau dipercepat karena akan mempengaruhi hasil analisa.