Frequently Asked Question

Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan Laboratorium PPSDM Migas

  • Jenis contoh dan/atau kriteria sampel/parameter uji tertentu dapat dilihat pada daftar biaya pengujian di website kami dengan membuka portal lab.ppsdmmigas.id. Selanjutnya pilih menu Kriteria Sampel.

  • Tarif pengujian tergantung pada jenis pengujian yang diperlukan. Tiap pengujian memiliki besaran tarif yang berbeda. Nilai besarannya dapat dilihat di lab.ppsdmmigas.id pada menu Kriteria Sampel atau Kalkulator Sampel.

  • 1. Memilih parameter/kriteria contoh uji pada lab.ppsdmmigas.id

    2. Mengirimkan contoh:
    a. Secara langsung ke PTSA PPSDM Migas, atau
    b. Dikirim via kurir ke alamat PPSDM Migas Jl. Sorogo No. 1 Cepu, disertai surat permohonan berisi identitas lengkap pengirim (pribadi/perusahaan), jenis contoh, jumlah contoh, dan kriteria sampel/parameter uji.

  • Membayar sebesar total tagihan secara transfer ke rekening virtual account BRI cabang Cepu, dengan nomor sesuai yang tertera pada form SPPC.

  • Terdapat layanan jasa lain yang dituangkan melalui perjanjian kerja sama, di antaranya:
    1. Pengambilan contoh air
    2. Pengambilan contoh udara
    3. Pengujian untuk penelitian dengan variabel operasi tertentu
    4. Dan sebagainya

  • Dapat langsung menghubungi Bagian Kerja Sama PPSDM Migas di 081377383940, atau PTSA PPSDM Migas di 08112643940.

  • Tergantung dari kriteria sampel/parameter pengujian.

  • 1. Untuk jenis contoh minyak secara umum disarankan menggunakan botol kaca gelap.
    2. Wadah bersih, bebas kontaminasi, rapat/tidak bocor.
    3. Secara spesifik wadah contoh disesuaikan dengan jenis contoh dan kriteria sampel/parameter uji.

  • Waktu yang diperlukan untuk analisa sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Uji bergantung pada jenis analisa, jumlah parameter pengujian/kriteria sampel, serta banyaknya contoh. Secara umum percontoh uji sampai dengan 14 hari kerja.

  • Laboratorium hanya dapat membantu melakukan proses pengujian sesuai metode rujukan/standar yang berlaku sampai dengan menghasilkan data uji yang valid dan hasil yang tidak dapat diubah.

  • Dapat ditelusuri di lab.ppsdmmigas.id pada menu Telusur dengan mengisikan No. SPPC di form pengajuan contoh.

  • Laboratorium hanya dapat menyajikan data hasil analisis. Evaluasi hasil analisa hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli tertentu.

  • Waktu yang diperlukan untuk pengujian sesuai standar tidak dapat diubah atau dipercepat karena akan mempengaruhi hasil analisa.