PPSDM Migas Berikan Pelatihan K3 Untuk Politeknik Negeri Ambon

Bekerja di industri migas merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan seorang operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) migas yang harus menjalani pelatihan terkait, agar operator tersebut memiliki kompetensi sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang mungkin terjadi di tempat kerja.  

Untuk mendukung pemahaman mengenai hal tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan K3 Tingkat Operator untuk Politeknik Negeri Ambon yang dilaksanakan selama tiga hari dimulai pada Senin (25/07/22). 

Syafril Ramadhon, sebagai pemateri pada pelatihan tersebut menjelaskan berbagai jenis materi salah satunya mengenai Tingkatan Pengendalian Risiko. 

“Karena setiap pekerjaan ada yang namanya risiko, maka disini ada tingkat pengendalian risiko dari yang paling efektif sampai ke yang paling tidak efektif. Yang paling efektif adalah dengan menghilangkan fisik dari bahaya, mengganti bahaya, mengisolasi manusia dari bahaya, merubah cara melakukan pekerjaan atau prosedur, kemudian yang paling tidak efektif adalah dengan menggunakan alat pelindung diri,” ungkapnya.    

Kemudian Vasco Sipahelut, salah satu peserta pelatihan, menyampaikan pesan dan kesannya selama mengikuti pelatihan. 

“Di sini saya dan teman-teman mendapatkan pelatihan selama 3 hari dan 2 hari assessment. Dan selama 3 hari sih cukup jelas materi-materi yang disampaikan oleh pemateri sehingga bisa membantu apabila ada pertanyaan-pertanyaan yang mungkin belum kita paham tentang K3 karena kita disini mengambil sertifikasi Operator K3,” jelasnya.

“Kami mendapatkan banyak materi terkait Dasar-Dasar K3, Pengoperasian Alat-Alat K3, dan sebagainya serta disampaikan oleh pemateri yang ramah. Selain itu, kita bisa mengikuti Pelatihan, Sertifikasi bahkan PKL (Praktik Kerja Lapangan) di PPSDM Migas. Di sini kita juga bisa belajar dan mendapatkan ilmu tentang kemigasan,” ungkapnya. 

Selama tiga hari pelatihan peserta mendapatkan banyak materi seperti Peraturan Perundangan K3, Alat Pelindung Diri (APD), Instrumen K3 (Peralatan dan Perlengkapan K3), Dasar – Dasar K3, Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), Kimia Api dan Teknik Pemadaman, APAR dan Hose Connection, dan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).