PPSDM Migas dan Inspektorat IV Gelar Audit untuk Tingkatkan Kinerja Instansi

Sebagai Lembaga milik pemerintah dibawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mempunyai kewajiban untuk mengikuti proses audit sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai instansi pemerintah agar terus melakukan perbaikan dalam semua aspek tugas dan fungsinya.

Untuk itu, Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM melakukan Audit Kinerja di PPSDM Migas pada Senin (21/9). Audit Kinerja sendiri adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi PPSDM Migas atas pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri dari audit aspek ekonomis, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan yang dilaksanakan mulai tanggal 18 – 24 September 2021 di PPSDM Migas.

Pada pelaksanaan entry meeting, rombongan Tim Irat 4 diterima langsung oleh Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul Nusanto yang menjelaskan secara singkat capaian kinerja PPSDM Migas selama ini.

“Capaian kinerja prioritas nasional di PPSDM Migas adalah pelatihan industry migas yang mempunyai target 14.500 pada hari ini telah tercapai sekitar 11.900 orang dan sertifikasi migas  dari target awal 14.000 yang hari ini telah menacapai 11.300. Kami optimis dalam10 minggu ke depan target akan tercapai dengan asumsi peserta sekitar 300 atau 400 orang yang mengikuti pelatihan dan seritifikasi setiap bulannya,” ungkapnya.

Heriansyah, Ketua Tim Inpektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, menjelaskan permintaan tim inspektorat untuk terus menjaga kerja sama yang baik antara PPSDM Migas dan Irat IV.

“Kami meminta kepada PPSDM Migas untuk membantu baik data dan waktu untuk kelancaran audit kinerja kali ini dalam rangka evaluasi untuk mencari solusi bukan sangsi,” ungkapnya.

Inspektorat IV sendiri mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan melalui Pipa, dan Badan Pengelola Migas Aceh.