PPSDM Migas Tingkatkan Pendidikan Vokasi Mahasiswa Indonesia Sektor K3

Minyak dan gas bumi menjadi salah satu sumber daya alam yang berpotensi tinggi dalam dunia industri dan poros pembangunan bangsa. Kondisi industri ini turut mendukung dan menuntut pertumbuhan SDM yang cakap dan profesional serta kegiatan industri migas memiliki risiko dan bahaya yang tinggi mulai dari proses eksplorasi, pengolahan dan proses distribusi. Sehingga dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang mengintai setiap pekerja di bidang migas. Dengan demikian pengetahuan tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) migas harus dimiliki seorang pekerja ketika menjadi salah satu pekerja di industri minyak dan gas.

Tingkat kecelakaan kerja serta ancaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia masih tinggi. Setiap 100.000 tenaga kerja terdapat 20 orang korban fatal dengan kerugian 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau sebesar Rp 280 triliun. Sebagai perbandingan, berdasarkan laporan International Labour Organization (ILO), setiap hari terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal sekira 6.000 kasus di kutip dari www.pikiran-rakyat.com.

Oleh karena itu, seluruh pihak harus melakukan upaya dan kerja keras agar penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di setiap jenis kegiatan usaha dan berbagai kegiatan masyarakat dapat menekan angka kecelakaan kerja. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat dunia industri lebih banyak menggunakan peralatan yang canggih. Dampaknya, potensi bahaya bagi pekerja juga ikut meningkat. Apabila tidak dilakukan pengendalian sebaik mungkin, makin besar pula potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat ditimbulkan.

Oleh sebab itu, PPSDM Migas menyelenggarakan pelatihan Operator K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang di ikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Indonesia. Pelatihan ini di selenggarakan selama 3 (tiga) hari yakni dimulai hari Senin, 26 April 2021 sampai dengan hari Rabu, 28 April 2021.

Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan materi berupa Dasar K3, Chemistry of Fire and Fire Fighting Technique, Peraturan K3, Hand Fire Extinguisher, Hose Connection, Alat Pelingdung Diri (APD), Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan Instrument Safety. 

Adi Purnomo, salah satu pengajar dalam pelatihan ini , menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membekali pengetahuan kepada peserta pelatihan tentang teori dan praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga peserta mampu memahami Peraturan dan Perundang - undangan K3 yang berlaku, dasar - dasar K3, jenis alat pelindung diri dan cara - cara penggunaannya, melakukan identifkasi bahaya dalam usaha mencegah kecelakaan akibat kerja, di hubungi melalui pesan singkat pada Selasa (27/4/2021).

“Pesarta di harapkan mampu untuk memahami teori dan praktik tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan peserta mampu memahami Peraturan Perundang-undangan tentang K3 dan bisa menerapkan alat-alat pelindung diri”, pungkas Adi. (hms/rzk)