Pelatihan Publik adalah pelatihan pesertanya bisa dari masyarakat umum (pribadi), perusahaan baik swasta maupun instansi pemerintah pendaftaranya secara langsung tanpa melalui kontrak yang bersifat perorangan.
Pelatihan Program Kerjasama adalah pelatihan melalui proses kerjasama antara PPSDM Migas dengan User (Perusahaan/Industri/Instansi baik swasta maupun pemerintah) dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Pelatihan Aparatur adalah Pelatihan khusus bagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari KESDM dan atau Pelatihan bantuan bagi Masyarakat yang dibiayai oleh APBN.